Definisi
Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah. Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 28 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.
Dalam pelaksanaan pemungutannya dilakukan di Kantor Bersama Samsat. Kantor Bersama SAMSAT ini melibatkan tiga instansi pemerintah, yaitu Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT Jasa Raharja.
Objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas Kendaraan Bermotor, yang wajib didaftarkan di wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dikecualikan dari objek PKB yaitu kepemilikan dan/atau penguasaan atas :
- Kereta api;
- Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
- Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah pusat;
- Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan;
- Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai pabrikan atau importir yang semata-mata tersedia untuk
dipamerkan; dan - Kendaraan Bermotor yang tidak digunakan karena disegel, disita oleh negara dan/atau dibekukan oleh negara.
Subjek PKB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor. Wajib PKB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.
Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan (NIK) dan/atau alamat yang sama.
Dasar Pengenaan PKB adalah hasil perkalian antara 2 (dua) unsur pokok, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. Sedangkan dasar pengenaan PKB khusus untuk kendaraan bermotor di air, ditetapkan hanya berdasarkan NJKB.
Dasar pengenaan PKB ditetapkan dengan ketentuan :
- untuk kendaraan bermotor baru ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri; dan
- untuk selain kendaraan bermotor baru ditetapkan dengan peraturan gubernur berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggrakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dengan memperhatikan penyusutan NJKB dan bobot.
Tarif PKB Provinsi Bengkulu ditetapkan oleh Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu :
- 1,2% (satu koma dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama dan seterusnya;
- 0,5% (nol koma lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah dan pemerintah daerah.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor K.654.Bapenda Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor I.393.Bapenda Tahun 2025 Tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, diberikan keringanan dan pengurangan pokok PKB sebesar 16,67% (enam belas koma enam puluh tujuh persen) untuk kepemilikan pribadi atau lembaga swasta yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2026 s.d. 30 Juni 2026.
PKB dikenakan untuk 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung sejak tanggal pendaftaran kendaraan bermotor.
Pembayaran PKB dapat dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum jatuh tempo.
Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda sebesar 1% (satu persen) per bulan dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak saat terutang pajak serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.