Definisi
Definisi
Pajak Daerah
Jenis pajak yang diterapkan di Negara Republik Indonesia dibagi menjadi dua jenis yaitu: (i) Pajak Pusat; dan (ii) Pajak Daerah. Berdasarkan BAB I, Pasal 1 angka 21 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, definisi Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dapat tidak dipungut apabila potensinya kurang memadai dan/atau disesuaikan dengan kebijakan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak Kendaraan Bermotor
Adapun Pajak Kendaraan Bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah. Lebih lanjut, Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 28 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Dalam pelaksanaan pemungutannya dilakukan di kantor bersama samsat. Kantor Bersama SAMSAT ini melibatkan tiga instansi pemerintah, yaitu: Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor. Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.
Dikecualikan dari objek PKB diatas, yaitu kepemilikan dan/atau penguasaan atas :
- Kereta api;
- Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
- Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah pusat;
- Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan;
- Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai pabrikan atau importir yang semata-mata tersedia untuk
dipamerkan; dan - Kendaraan Bermotor yang tidak digunakan karena disegel, disita oleh negara dan/atau dibekukan oleh negara.
Tuliskan Subjek Pajak Kendaraan Bermotor disini..!
ganti
Tuliskan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor disini..!
Tuliskan Masa Pajak Kendaraan Bermotor disini..!
Tuliskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor disini..!
