Definisi

Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah. Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 28 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.

Dalam pelaksanaan pemungutannya dilakukan di Kantor Bersama Samsat. Kantor Bersama SAMSAT ini melibatkan tiga instansi pemerintah, yaitu Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT Jasa Raharja.

Objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas Kendaraan Bermotor. Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.

Dikecualikan dari objek PKB yaitu kepemilikan dan/atau penguasaan atas :

  1. Kereta api;
  2. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
  3. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah pusat;
  4. Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan;
  5. Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai pabrikan atau importir yang semata-mata tersedia untuk
    dipamerkan; dan
  6. Kendaraan Bermotor yang tidak digunakan karena disegel, disita oleh negara dan/atau dibekukan oleh negara.

 

Subjek PKB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor. Wajib PKB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.

Wajib PKB adalah orang pribadi, Badan dan instansi pemerintah yang memiliki Kendaraan Bermotor.

Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan (NIK) dan/atau alamat yang sama.

Dasar Pengenaan PKB adalah hasil perkalian antara 2 (dua) unsur pokok, yaitu :

  1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB); dan
  2. Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Sedangkan dasar pengenaan PKB khusus untuk kendaraan bermotor di air, ditetapkan hanya berdasarkan NJKB.

Bobot kendaraan dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 atau lebih besar dari 1, dengan pengertian sebagai berikut:

  1. Koefisien sama dengan 1 berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap masih dalam batas toleransi; dan
  2. Koefisien lebih besar dari 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap melewati batas toleransi.

Bobot sebagaimana dimaksud diatas dihitung berdasarkan faktor-faktor:

  1. Tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda dan berat Kendaraan Bermotor;
  2. Jenis bahan bakar Kendaraan Bermotor, yang dibedakan menurut bahan bakar bensin, diesel atau jenis bahan bakar lainnya selain bahan bakar berbasis energi terbarukan; dan
  3. Jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin Kendaraan Bermotor yang dibedakan berdasarkan isi silinder.

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) ditentukan berdasarkan Harga Pasaran Umum atas suatu Kendaraan Bermotor. Harga Pasaran Umum adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat. NJKB ditetapkan berdasarkan Harga Pasaran Umum pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya.

Dalam hal Harga Pasaran Umum suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, NJKB dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor:

  1. Harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama;
  2. Penggunaan Kendaraan Bermotor untuk umum atau pribadi;
  3. Harga Kendaraan Bermotor dengan merek Kendaraan Bermotor yang sama;
  4. Harga Kendaraan Bermotor dengan tahun pembuatan Kendaraan Bermotor yang sama;
  5. Harga Kendaraan Bermotor dengan pembuat Kendaraan Bermotor;
  6. Harga Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor sejenis; dan
  7. Harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Dasar pengenaan PKB ditetapkan dengan ketentuan :

  1. Untuk kendaraan bermotor baru ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri; dan 
  2. Untuk selain kendaraan bermotor baru ditetapkan dengan peraturan gubernur berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggrakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dengan memperhatikan penyusutan NJKB dan bobot.

Tarif PKB Provinsi Bengkulu ditetapkan oleh Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu :

  1. 1% (satu persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama dan seterusnya;
  2. 0,5% (nol koma lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah dan pemerintah daerah.

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PKB dikenakan untuk 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung sejak tanggal pendaftaran kendaraan bermotor PKB dibayar sekaligus di muka.

Pembayaran PKB dapat dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum jatuh tempo.

Sebagaimana yang telah ditetapkan pada Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam hal Wajib Pajak tidak membayar atau menyetor tepat pada waktunya, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan dari Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar atau disetor, dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.