Definisi

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat.

Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor dan alat berat. 

PBBKB merupakan pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak.

Objek PBBKB adalah penyerahan BBKB oleh penyedia BBKB kepada konsumen atau pengguna kendaraan bermotor. 

Subjek PBBKB adalah konsumen BBKB.

Wajib PBBKB adalah orang pribadi atau badan penyedia BBKB yang menyerahkan BBKB.

Pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia BBKB. 

Dasar pengenaan PBBKB adalah Nilai Jual BBKB sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai.

Tarif PBBKB ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2023 yaitu sebesar 10% (sepuluh persen). 

Berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor K.654.Bapenda Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor I.393.Bapenda Tahun 2025 Tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, diberikan keringanan dan pengurangan pokok PBBKB sebesar 25% (dua puluh lima persen) yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2026 s.d. 30 Juni 2026.

Saat terutang PBBKB ditetapkan pada saat terjadinya penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor oleh penyedia bahan bakar kendaraan bermotor.

Wilayah pemungutan PBBKB yang terutang merupakan wilayah daerah tempat penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor kepada konsumen atau pengguna kendaraan bermotor.

Denda PBBKB dikenakan apabila :

  1. Terlambat membayar pajak,
  2. Terlambat menyampaikan laporan, atau
  3. Terdapat kekurangan pembayaran pajak.