Definisi
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat. Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor dan alat berat. PBBKB merupakan pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak.
Objek PBBKB adalah penyerahan BBKB oleh penyedia BBKB kepada konsumen atau pengguna kendaraan bermotor.
Subjek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah konsumen Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sedangkan Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang menyerahkan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakukan oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah produsen dan/atau importir bahan bakar Kendaraan Bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.
Dasar pengenaan PBBKB adalah Nilai Jual BBKB sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai.
Tarif PBBKB ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen).
Khusus tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk kendaraan pribadi.
Setiap pelaku usaha yang beroperasional di Daerah Provinsi wajib menggunakan bahan bakar dari penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang terdaftar di wilayah dimana Bahan Bakar Kendaraan Bermotor diserahkan ke konsumen pengguna.
Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang.
Saat terutang PBBKB ditetapkan pada saat terjadinya penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor oleh penyedia bahan bakar kendaraan bermotor.
Wilayah pemungutan PBBKB yang terutang merupakan wilayah daerah tempat penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor kepada konsumen atau pengguna kendaraan bermotor.
Sanksi administratif berupa denda keterlambatan ditetapkan sebesar 1% (satu persen) per bulan dari Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar atau disetor, dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.