Definisi

Pajak Air Permukaan (PAP) adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.

Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah.

Objek PAP adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.

Yang dikecualikan dari objek PAP adalaha pengambilan dan/ataua pemanfaatab untuk :

  1. Keperluan dasar rumah tangga;
  2. Pengairan pertanian rakyat;
  3. Perikanan rakyat;
  4. Keperluan keagamaan; dan
  5. Kegiatan yang mengambil dan memanfaatkan air laut baik yang berada di lautan dan/atau di daratan (air payau).

Subjek PAP adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.

Wajib PAP adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.

Tarif PAP berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2023 yaitu sebesar 10% (sepuluh persen).

  1. Dasar pengenaan PAP adalah nilai perolehan air permukaan. 
  2. Nilai perolehan air permukaan adalah hasil perkalian antara harga dasar air permukaan dengan bobot air permukaan.
  3. Harga dasar air permukaan ditetapkan dalah rupiah berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian sumber daya air permukaan.
  4. Bobot air permukaan dinyatakan dalam koefisien yang didasarkan paling sedikit atas faktor-faktor : Lokasi pengambilan air; Volume air; dan Kewenangan pengelolaan sumber daya air.
  5. Besaran pokok PAP yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PAP dengan tarif PAP.
  6. PAP yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat air pemukaan berada.

Denda PAP dikenakan apabila :

  1. Terlambat membayar pajak,
  2. Terlambat menyampaikan laporan, atau
  3. Terdapat kekurangan pembayaran pajak.