Definisi
Pajak Air Permukaan (PAP) adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah.
Objek PAP adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Yang dikecualikan dari objek PAP adalaha pengambilan dan/ataua pemanfaatab untuk :
- Keperluan dasar rumah tangga;
- Pengairan pertanian rakyat;
- Perikanan rakyat;
- Keperluan keagamaan; dan
- Kegiatan yang mengambil dan memanfaatkan air laut baik yang berada di lautan dan/atau di daratan (air payau).
Subjek PAP adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Wajib PAP adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Tarif PAP berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2023 yaitu sebesar 10% (sepuluh persen).
- Dasar pengenaan PAP adalah nilai perolehan air permukaan.
- Nilai perolehan air permukaan adalah hasil perkalian antara harga dasar air permukaan dengan bobot air permukaan.
- Harga dasar air permukaan ditetapkan dalah rupiah berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian sumber daya air permukaan.
- Bobot air permukaan dinyatakan dalam koefisien yang didasarkan paling sedikit atas faktor-faktor : Lokasi pengambilan air; Volume air; dan Kewenangan pengelolaan sumber daya air.
- Besaran pokok PAP yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PAP dengan tarif PAP.
- PAP yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat air pemukaan berada.
Denda PAP dikenakan apabila :
- Terlambat membayar pajak,
- Terlambat menyampaikan laporan, atau
- Terdapat kekurangan pembayaran pajak.