Definisi
Pajak Air Permukaan (PAP) adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah.
Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan adalah pungutan daerah (Provinsi) atas pengambilan dan pemanfaatan air permukaan. Air Permukaan yang dimaksud adalah air yang berada di atas permukaan bumi tidak termasuk air laut kecuali air laut tersebut telah dimanfaatkan di darat.
Objek PAP adalah :
- Pengambilan air permukaan;
- Pemanfaatan air permukaan; dan
- Pengambilan dan pemanfaatan air permukaan.
Sedangkan pengecualikan dari objek Pajak Air Permukaan, yaitu :
- Pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga;
- Pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan untuk kepentingan pengairan pertanian dan perikanan rakyat;
- Pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan
- Pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan untuk keperluan peribadatan, penanggulangan bahaya kebakaran, penelitian serta penyelidikan yang tidak menimbulkan kerusakan atas sumber air dan lingkungannya atau bangunan pengairan beserta tanah turutannya.
Subjek Pajak Air Permukaan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Wajib Pajak Air Permukaan adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Dasar pengenaan Pajak Air Permukaan adalah Nilai Perolehan Air yang dinyatakan dalam rupiah, yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut :
- Jenis sumber air permukaan;
- Lokasi sumber air permukaan;
- Tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan;
- Volume air permukaan yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
- Kualitas air permukaan;
- Luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan;
- Musim pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan; dan
- Tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Tarif Pajak Air Permukaan ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen). Besarnya Pajak Air Permukaan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
- Dasar pengenaan PAP adalah nilai perolehan air permukaan.
- Nilai perolehan air permukaan adalah hasil perkalian antara harga dasar air permukaan dengan bobot air permukaan.
- Harga dasar air permukaan ditetapkan dalah rupiah berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian sumber daya air permukaan.
- Bobot air permukaan dinyatakan dalam koefisien yang didasarkan paling sedikit atas faktor-faktor : Lokasi pengambilan air; Volume air; dan Kewenangan pengelolaan sumber daya air.
- Besaran pokok PAP yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PAP dengan tarif PAP.
- PAP yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat air pemukaan berada.
Denda PAP dikenakan apabila :
- Terlambat membayar pajak,
- Terlambat menyampaikan laporan, atau
- Terdapat kekurangan pembayaran pajak.