Definisi

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha. 

Keuntungan Balik Nama Kendaraan Bermotor

1. Terjaminnya legalitas kepemilikan kendaraan bermotor;
2. Mempermudah persyaratan administrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor;
3. Bisa memanfaatkan banyak kemudahan/inovasi layanan Samsat;
4. Mempermudah penemuan kembali apabila dokumen STNK/BPKB terjadi kehilangan;
5. Mempermudah klaim asuransi kecelakaan;
6. Menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain;
7. Berkontribusi positif dalam program pembangunan di Provinsi Bengkulu.

 

Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. 

Yang dikecualikan dari objek BBNKB adalah penyerahan atas :

  1. Kereta Api;
  2. Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
  3. Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah; dan
  4. Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan.

Subjek BBNKB adalah orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor.

Wajib BBNKB adalah orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor.

Dasar Pengenaan BBNKB

Dasar Pengenaan BBNKB adalah nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Dalam Negeri dan Peraturan Gubernur.

Tarif BBNKB

Tarif BBNKB ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu sebesar 10% (sepuluh persen).

  • Saat terutang BBNKB ditetapkan pada saat terjadinya penyerahan pertama kendaraan bermotor.
  • Wilayah pemungutan BBNKB yang terutang merupakan wilayah daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar.
  • Pembayaran BBNKB dilakukan sebelum pendaftaran kendaraan bermotor.
  • Bukti pembayaran BBNKB menjadi persyaratan dalam pendaftaran kendaraan bermotor baru sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Persyaratan BBNKB Kendaraan Baru :

  1. E-KTP Asli Pemilik
  2. STNK Asli
  3. BPKB Asli
  4. Bukti Pelunasan PKB (SKPD tahun terakhir)
  5. Cek Fisik Kendaraan Bermotor
  6. Faktur Kendaraan/Risalah Lelang

Persyaratan Perubahan Identitas Kepemilikan Kendaraan Bermotor (Balik Nama) :

  1. E-KTP Asli Pemilik
  2. STNK Asli
  3. BPKB Asli
  4. Bukti Pelunasan PKB (SKPD tahun terakhir)
  5. Cek Fisik Kendaraan Bermotor
  6. Kuitansi Jual Beli/Risalah Lelang/Hibah