Definisi

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha. 

 

Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. 

Yang dikecualikan dari objek BBNKB adalah penyerahan atas :

  1. Kereta Api;
  2. Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
  3. Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah; dan
  4. Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan.

Subjek BBNKB adalah orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor.

Wajib BBNKB adalah orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor.

Dasar Pengenaan BBNKB

Dasar Pengenaan BBNKB adalah nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Dalam Negeri dan Peraturan Gubernur.

Tarif BBNKB

Tarif BBNKB ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2023  yaitu sebesar 12% (dua belas persen).

Berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor K.654.Bapenda Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor I.393.Bapenda Tahun 2025 Tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, diberikan keringanan dan pengurangan pokok BBNKB sebesar 16,67% (enam belas koma enam puluh tujuh persen) yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2026 s.d. 30 Juni 2026.

  • Saat terutang BBNKB ditetapkan pada saat terjadinya penyerahan pertama kendaraan bermotor.
  • Wilayah pemungutan BBNKB yang terutang merupakan wilayah daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar.
  • Pembayaran BBNKB dilakukan sebelum pendaftaran kendaraan bermotor.
  • Bukti pembayaran BBNKB menjadi persyaratan dalam pendaftaran kendaraan bermotor baru sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Persyaratan BBNKB Kendaraan Baru :

  1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
  2. STNK Asli
  3. BPKB Asli
  4. Bukti Pelunasan PKB (SKPD tahun terakhir)
  5. Cek Fisik Kendaraan Bermotor
  6. Faktur Kendaraan/Risalah Lelang

Persyaratan Perubahan Identitas Kepemilikan Kendaraan Bermotor (Balik Nama) :

  1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
  2. STNK Asli
  3. BPKB Asli
  4. Bukti Pelunasan PKB (SKPD tahun terakhir)
  5. Cek Fisik Kendaraan Bermotor
  6. Kuitansi Jual Beli/Risalah Lelang/Hibah