Definisi

Retribusi Daerah (Retribusi) adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Objek Retribusi adalah penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa dan pemberian izin tertentu kepada orang pribadi atau badan oleh Pemerintah Daerah.

Jenis Retribusi terdiri dari :

1. Retribusi Jasa Umum meliputi jenis pelayanan kesehatan.

2. Retribusi Jasa Usaha meliputi :

  1. Penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan dan tempat kegiatan usaha lainnya;
  2. Penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi dan hasil hutan termasuk fasilitasi lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan;
  3. Penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan;
  4. Penyediaan tempat penginapan atau pesanggrahan atau vila;
  5. Pelayanan jasa ke pelabuhan;
  6. Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olaharaga;
  7. Penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah; dan
  8. Pemanfaatan aset daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah dan/atau optimalisasi aset aderah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Retribusi Perizinan Tertentu, meliputi :

  1. Penggunaan Tenaga Kerja Asing
  2. Pengelolaan Pertambangan Rakyat.

Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa dan/atau perizinan.

Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut retribusi tertentu.

Wajib Retribusi wajib membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati.