Definisi
Retribusi Daerah (Retribusi) adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Objek Retribusi adalah penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa dan pemberian izin tertentu kepada orang pribadi atau badan oleh Pemerintah Daerah.
Jenis Retribusi terdiri dari :
1. Retribusi Jasa Umum meliputi jenis pelayanan kesehatan.
2. Retribusi Jasa Usaha meliputi :
- Penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan dan tempat kegiatan usaha lainnya;
- Penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi dan hasil hutan termasuk fasilitasi lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan;
- Penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan;
- Penyediaan tempat penginapan atau pesanggrahan atau vila;
- Pelayanan jasa ke pelabuhan;
- Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olaharaga;
- Penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah; dan
- Pemanfaatan aset daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah dan/atau optimalisasi aset aderah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Retribusi Perizinan Tertentu, meliputi :
- Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Pengelolaan Pertambangan Rakyat.
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa dan/atau perizinan.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut retribusi tertentu.
Wajib Retribusi wajib membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati.