Definisi

Retribusi Daerah (Retribusi) adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.

Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.

Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial untuk memperoleh keuntungan dan berorientasi pada harga pasar karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.

Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumberdaya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Objek Retribusi adalah penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa dan pemberian izin tertentu kepada orang pribadi atau badan oleh Pemerintah Daerah.

I. Retribusi Jasa Umum

  1. Retribusi Pelayanan Kesehatan
  2. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
  3. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
  4. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
  5. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
  6. Retribusi Pelayanan Pasar;
  7. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
  8. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
  9. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
  10. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
  11. Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
  12. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
  13. Retribusi Pelayanan Pendidikan;
  14. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

II. Retribusi Jasa Usaha

  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
  2. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
  3. Retribusi Tempat Pelelangan;
  4. Retribusi Terminal
  5. Retribusi Tempat Khusus Parkir;
  6. Retribusi Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/Villa;
  7. Retribusi Rumah Potong Hewan;
  8. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
  9. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
  10. Retribusi Penyeberangan di Air;
  11. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

III. Retribusi Perizinan Tertentu

  1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
  2. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
  3. Retribusi Izin Gangguan;
  4. Retribusi Izin Trayek;
  5. Retribusi Izin Usaha Perikanan;
  6. Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). (Berdasarkan PP No. 65 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi)

Jenis Retribusi terdiri dari :

I. Retribusi Jasa Umum

  1. Retribusi Pelayanan Kesehatan
  2. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta

II. Retribusi Jasa Usaha

  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
  2. Retribusi Terminal
  3. Retribusi Tempat Khusus Parkir
  4. Retribusi Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/Villa
  5. Retribusi Pelayanan Kepelabuhan
  6. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
  7. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

III. Jenis Retribusi Perijinan Tertentu meliputi:

  1. Retribusi Ijin Trayek
  2. Retribusi Ijin Usaha Perikanan
  3. Retribusi Ijin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)

Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa dan/atau perizinan.

Subjek Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah setiap orang dan/atau Badan yang menikmati pelayanan kesehatan di Balai.

Subjek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yaitu orang pribadi dan/atau Badan yang menggunakan dan/atau mendapatkan manfaat atas pemakaian kekayaan Daerah.

Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut retribusi tertentu.

Wajib Retribusi wajib membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati.