Tugas:
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang pendapatan daerah Provinsi Bengkulu yang menjadi kewenangan Provinsi.
Dalam melaksanakan tugasnya, Bapenda Provinsi Bengkulu menyelenggarakan Fungsi:
- Penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Badan Pendapatan Daerah
- Pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Badan Pendapatan Daerah
- Penyusunan dan penyelenggaraan kebijakan, pedoman dan standar teknis Pajak yang menjadi kewenangan Provinsi
- Pelaksanaan pemungutan pendapatan daerah
- Penyusunan laporan Pendapatan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
- Pemberian petunjuk teknis pelaksanaan sistem Pendapatan daerah
- Penetapan Surat Penyediaan Dana
- Penagihan piutang pajak daerah
- Penyajian pendapatan daerah
- Pembinaan dan pengembangan pejabat fungsional pada Badan Pendapatan Daerah
- Fasilitasi pengembangan kerjasama Pendapatan Daerah;
- Penelitian pengembangan pendapatan daerah;
- Pengadaan, penatausahaan, penyimpanan, pendistribusian dan penghapusan barang daerah yang tidak diserahkan pada Perangkat Daerah tertentu;
- Pengoordinasian, monitoring dan pengendalian pelayanan pajak dan pemungutan retribusi daerah;
- Pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang Badan;
- Pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Badan;
- Pengelolaan kearsipan, data dan informasi;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Pendapatan Daerah;
- Pelaksanaan administrasi Pendapatan Daerah; dan
- Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan Gubernur tentang Pendapatan Daerah.