Tugas dan Fungsi

KEPALA BADAN PENDAPATAN PROVINSI BENGKULU

Tugas:

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Badan Pendapatan Daerah Bapenda Provinsi Bengkulu adalah Peraturan Gubernur Nomor Nomor 21 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah, disebutkan bahwa Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu mempunyai tugas pokok ”PAD Optimal bantu Rakyat maksimal” serta mencakup perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta monitoring dan evaluasi di bidang Pendapatan Daerah.

Dalam melaksanakan tugasnya, Bapenda Provinsi Bengkulu menyelenggarakan Fungsi:

  1. Penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Badan Pendapatan Daerah
  2. Pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Badan Pendapatan Daerah
  3. Penyusunan dan penyelenggaraan kebijakan, pedoman dan standar teknis Pajak yang menjadi kewenangan Provinsi
  4. Pelaksanaan pemungutan pendapatan daerah
  5. Penyusunan laporan Pendapatan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
  6. Pemberian petunjuk teknis pelaksanaan sistem Pendapatan daerah
  7. Penetapan Surat Penyediaan Dana
  8. Penagihan piutang pajak daerah
  9. Penyajian pendapatan daerah
  10. Pembinaan dan pengembangan pejabat fungsional pada Badan Pendapatan Daerah
  11. Fasilitasi pengembangan kerjasama Pendapatan Daerah;
  12. Penelitian pengembangan pendapatan daerah;
  13. Pengadaan, penatausahaan, penyimpanan, pendistribusian dan penghapusan barang daerah yang tidak diserahkan pada Perangkat Daerah tertentu;
  14. Pengoordinasian, monitoring dan pengendalian pelayanan pajak dan pemungutan retribusi daerah;
  15. Pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang Badan;
  16. Pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Badan;
  17. Pengelolaan kearsipan, data dan informasi;
  18. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Pendapatan Daerah;
  19. Pelaksanaan administrasi Pendapatan Daerah; dan
  20. Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan Gubernur tentang Pendapatan Daerah.