Mall Pelayanan Publik

Pelayanan Samsat di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota/Kabupaten di Provinsi Bengkulu, merupakan inovasi pelayanan publik yang hadir untuk memberikan kemudahan, kenyamanan dan kecepatan bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pengesahan STNK tahunan. Dengan hadirnya layanan Samsat di MPP, masyarakat kini dapat mengurus kewajiban pajak kendaraan sambil beraktivitas sehari-hari tanpa harus datang ke kantor Samsat Induk.

Mall Pelayanan Publik (MPP) sendiri merupakan program dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang bertujuan mengintegrasikan berbagai jenis pelayanan publik dalam satu tempat guna memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan dan nyaman bagi masyarakat. Kehadiran layanan Samsat di MPP menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien, serta diharapkan mampu mendekatkan pelayanan, mengurangi antrean di kantor Samsat Induk, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar PKB tepat waktu.


Share

Syarat dan Ketentuan

Persyaratan Pelayanan :

  1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
  2. STNK Asli
  3. Bukti Pelunasan PKB (SKPD tahun terakhir)

Waktu pelaksanaan :

  • Senin s.d Kamis : 08.00 WIB - 15.00 WIB
  • Jumat                  : 08.00 WIB - 15.30 WIB

Lokasi : Gedung Mall Pelayanan Publik di Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu