Samsat Keliling

Samsat Keliling merupakan layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan yang diselenggarakan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat Induk. Layanan ini hadir menggunakan kendaraan operasional khusus yang mendatangi lokasi-lokasi strategis, seperti pusat keramaian, perkantoran, pasar, kecamatan, hingga desa-desa di wilayah Provinsi Bengkulu.

Melalui layanan Samsat Keliling, masyarakat dapat melakukan pembayaran PKB dan pengesahan STNK Tahunan dengan lebih cepat, mudah dan efisien. Kehadiran Samsat Keliling merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.


Share

Syarat dan Ketentuan

Persyaratan Pelayanan :

  1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
  2. STNK Asli.
  3. Bukti Pelunasan PKB (SKPD tahun terakhir)

Jadwal Pelaksanaan :
(Dapat dilihat di https://pusako.bengkuluprov.go.id/samling).

Lokasi : Tentatif sesuai jadwal.