Samsat Induk
Samsat Induk
Kantor Bersama SAMSAT Induk Provinsi Bengkulu terdapat di 10 (sepuluh) Kabupaten/Kota yang merupakan layanan terpadu yang dibentuk untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan administrasi kendaraan bermotor. SAMSAT adalah singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang melibatkan sinergi antara Pemerintah Daerah melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi, Kepolisian Republik Indonesia dan PT Jasa Raharja.
Melalui pelayanan yang terintegrasi, Kantor Bersama SAMSAT Provinsi Bengkulu melayani berbagai kebutuhan masyarakat, seperti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pengesahan STNK tahunan, pengesahan STNK 5 tahun atau perpanjang plat, penerbitan TNKB dan pembayaran SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja.
Syarat dan Ketentuan
Jadwal Pelayanan :
- Senin s.d. Kamis : Pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB
- Jumat : Pukul 08.00 WIB - 15.30 WIB
- Sabtu : Pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB
Syarat Pembayaran PKB dan Pengesahan STNK Tahunan :
- E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
- STNK Asli
- Bukti Pelunasan PKB (SKPD tahun terakhir)
Syarat Pembayaran PKB dan Pengesahan STNK 5 Tahun/Perpanjang Plat :
- E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
- STNK Asli
- BPKB Asli
- Bukti Pelunasan PKB (SKPD tahun terakhir)
- Cek Fisik Kendaraan Bermotor
Share