Definisi

Pajak Alat Berat (PAB) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.

Alat Berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yangg sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor denggan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan dan pertambangan.

Objek PAB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat.

Dikecualikan dari objek PAB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas :

  1. Alat Berat yang dimiliki  dan/atau dikuasai Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
  2. Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga internasionala yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.

 

Subjek PAB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.

Wajib PAB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.

Dasar Pengenaan PAB merupakan Nilai Jual Alat Berat. Penetapan dasar pengenaan PAB berpedoman pada peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri. Besaran pokok PAB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PAB dengan Tarif PAB.

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2023, Tarif PAB ditetapkan sebesar 0,2% (nol koma dua persen).

 

PAB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat terutang terhitung sejak wajib pajak diakui secara sah memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.

PAB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat dikenakan untuk setiap jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut dan dibayar sekaligus di muka.

 

Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda sebesar 1% (satu persen) per bulan dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak saat terutang pajak serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.