Definisi

Pajak Alat Berat (PAB) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.

Alat Berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yangg sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor denggan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan dan pertambangan.

Objek PAB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat.

Dikecualikan dari objek PAB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas :

  1. Alat Berat yang dimiliki  dan/atau dikuasai Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
  2. Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga internasionala yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.

 

Subjek PAB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.

Wajib PAB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.

Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat (PAB) adalah Nilai Jual Alat Berat. Penetapan dasar pengenaan PAB sebagaimana dimaksud diatas diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri.

Dasar pengenaan PAB  ditinjau kembali paling lama setiap (tiga) tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. 

Nilai jual Alat Berat sebagaimana dimaksud diatas ditentukan berdasarkan harga rata-rata pasaran umum Alat Berat yang bersangkutan. Harga rata-rata pasaran umum ditetapkan berdasarkan harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya.

Penetapan dasar pengenaan PAB berpedoman pada peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2023, Tarif PAB ditetapkan sebesar 0,2% (nol koma dua persen).

Besaran pokok PAB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PAB dengan tarif PAB.

 

 

Saat terutang PAB ditetapkan pada saat terjadinya kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat. Wilayah pemungutan PAB yang terutang merupakan wilayah Daerah tempat penguasaan Alat Berat.

PAB terutang terhitung sejak Wajib Pajak diakui secara sah memiliki dan/atau menguasai Alat Berat. PAB dikenakan untuk setiap jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut dan dibayar sekaligus di muka.

Sebagaimana yang telah ditetapkan pada Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam hal Wajib Pajak tidak membayar atau menyetor tepat pada waktunya, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan dari Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar atau disetor, dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.