Samsat Drive Thru

Layanan pengesahan STNK setiap tahun , pembayaran PKB dan SWDKLLJ yang tempat pelaksanaanya memungkinkan pemilik kendaraan/wajib pajak melakukan transaksi tanpa harus turun dari kendaraan bermotor yang dikendarainya seperti pelayanan restoran cepat saji. Samsat Drive Thru telah beroperasi dan diadakan launching pada bulan Maret 2008 oleh Bapak Gubernur Provinsi Bengkulu di halaman Badan Pendapatan Provinsi Bengkulu. Bersamaan dengan penerimaan sertifikat ISO 9001:2000 oleh menteri pendayagunaan aparatur negara untuk pelayanan SAMSAT Kota Bengkulu.

Syarat dan Ketentuan

  1. E-KTP Asli pemilik sesuai data di STNK.
  2. STNK Asli.
  3. BPKB Asli.
  4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Share

Mekanisme

  1. 1. PENDAFTARAN

    • Wajib pajak melaksanakan pendaftaran diloket roda 2 maupun roda 4
    • Pendaftaran diterima oleh petugas kepolisian untuk diteliti persyaratan sesuai dengan aturan
    • petugas pendaftaran melaksanakan input data dan memvalidasi STNK

    2. PENETAPAN

    • Setelah menerima berkas dari pendaftaran kemudian ditetapkan pajak dan jasa raharja
    • Bagian penetapan memeriksa kebenaran pajak dan jasa raharja sesuai dengan ketentuan yang berlaku
    • Bagian penetapan menyerahkan berkas kepada bagian pembayaran

    3. PEMBAYARAN

    • Setelah menerima ketetapan pajak dan jasa raharja dari bagian penetapan, petugas pembayaran melaksanakan pemanggilan kepada wajib pajak untuk melaksanakan penagihan sesuai dengan SKPD
    • Setelah menerima pembayaran kemudian SKPD divalidasi sebagai tanda bukti bahwa pajak kendaraan tersebut telah diterima