Samsat Drive Thru

Dalam rangka meningkatkan efisiensi operasional terhadap biaya sewa Gerai Samsat Mega Mall sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Tim Pembina Samsat Provinsi Bengkulu melakukan inovasi pelayanan dengan menghadirkan layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pengesahan STNK tahunan melalui Samsat Drive Thru.

Layanan Samsat Drive Thru ini menggunakan konsep bangunan container modern, wajib pajak tidak perlu turun dari kendaraan saat melakukan pembayaran, sehingga proses pelayanan menjadi lebih nyaman dan hemat waktu. Kehadiran Samsat Drive Thru memberikan berbagai kelebihan bagi masyarakat, diantaranya proses pelayanan yang lebih cepat, antrean yang lebih tertata, kemudahan akses tanpa harus parkir atau masuk ke gedung pelayanan, serta memberikan kenyamanan dan keamanan bagi wajib pajak.

Tim Pembina Samsat Provinsi Bengkulu secara resmi meluncurkan Samsat Drive Thru pada tanggal 28 Agustus 2020 yang diresmikan oleh Gubernur Bengkulu didampingi Tim Pembina Samsat Provinsi Bengkulu.

Syarat dan Ketentuan

Persyaratan Pelayanan :

  1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
  2. STNK Asli
  3. Bukti Pelunasan PKB (SKPD tahun terakhir)

Waktu pelaksanaan :

  • Senin s.d Kamis : 08.00 WIB - 15.00 WIB
  • Jumat                 : 08.00 WIB - 15.30 WIB

Lokasi :

Mall Pelayanan Publik Kota Bengkulu, Jl. Basuki Rahmat (Eks-Balai Kota Bengkulu) Kelurahan Sawah Lebar Baru, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, Bengkulu 38115


Share

Mekanisme

  1. Wajib pajak menyerahkan berkas persyaratan di loket pendaftaran;
  2. Petugas kepolisian melakukan identifikasi dan registrasi kendaraan bermotor;
  3. Petugas Samsat menetapkan PKB dan SWDKLLJ Jasa Raharja;
  4. Wajib Pajak melakukan pembayaran sesuai dengan SKPD;
  5. Penyerahan STNK dan Bukti Lunas PKB (SKPD) kepada wajib pajak.