Definisi
Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.
Pajak Rokok merupakan pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak.
Objek Pajak Rokok adalah konsumsi rokok.
Rokok meliputi sigaret, cerutu, rokok daun dan bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai rokok.
Dikecualikan dari objek pajak rokok adalah rokok yang tidak dikenai cukai rokok berdasarkan ketentuan perautan perundang-undangan di bidang cukai
Subjek pajak rokok adalah konsumen rokok.
Wajib pajak rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai.
Pajak rokok dipungut oleh instansi pemerintah yang berwenang memungut bersamaan dengan pemungutan cukai rokok dan disetor ke rekening kas umum daerah secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk.
Tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok.
Saat terutang pajak rokok ditetapkan pada saat terjadinya pemungutan cukai rokok terhadap pengusaha pabrik rokok atau produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai.
Besaran pajak rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak rokok dengan tarif pajak rokok.