2026

BENGKULU – Upaya memperluas kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terus didorong Pemerintah Provinsi Bengkulu. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu membahas peluang kolaborasi dengan Bank Mandiri dalam penyediaan fasilitas cicilan pembayaran PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat bersama Tim Marketing Bank Mandiri pada Jumat (21/8/2026) di Ruang Rapat Sekretaris Bapenda Provinsi Bengkulu. Rapat dihadiri para Kepala Bidang di lingkungan Bapenda Provinsi Bengkulu, Kasubbid Pengembangan Sistem Informasi, Kasubbid PKB, serta Ketua Tim Kerja Inovasi dan Pelayanan.

Dalam pertemuan tersebut, Bank Mandiri menyampaikan penawaran untuk berkolaborasi dengan Bapenda Provinsi Bengkulu dalam menghadirkan solusi pembayaran PKB dan SWDKLLJ melalui berbagai kanal transaksi Bank Mandiri. Skema ini diarahkan untuk memberikan alternatif pembayaran yang lebih fleksibel sekaligus memperluas akses masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

Pembahasan ini menjadi bagian dari langkah Bapenda untuk terus mendorong transformasi layanan perpajakan daerah. Kemudahan pembayaran tidak lagi hanya dipandang sebagai aspek pelayanan, tetapi juga sebagai strategi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperkuat optimalisasi penerimaan PKB.

Sinkronisasi Tiga Institusi Jadi Kunci

Salah satu poin penting yang mengemuka dalam rapat adalah perlunya kesamaan persepsi antara tiga unsur dalam penyelenggaraan layanan PKB, yakni Bapenda, Jasa Raharja, dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bengkulu.

Bapenda meminta dukungan agar Jasa Raharja dan Ditlantas memiliki persepsi yang sama terhadap rencana pengembangan fasilitas pembayaran tersebut. Keselarasan antarlembaga dinilai menjadi faktor penting agar inovasi pembayaran dapat diterapkan secara terintegrasi dan tidak menimbulkan hambatan pada sisi pelayanan maupun administrasi.

Bank Mandiri juga menyampaikan rencana untuk melakukan koordinasi langsung dengan Ditlantas. Namun, sebelum proses tersebut dilakukan, Bank Mandiri meminta Bapenda bersama Jasa Raharja melakukan konfirmasi persetujuan dan membangun kesepahaman terlebih dahulu dengan Ditlantas.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa inovasi pembayaran PKB tidak cukup hanya dengan kesiapan teknologi perbankan. Integrasi kebijakan, sistem, kewenangan, serta kesepahaman antarinstansi menjadi fondasi utama agar layanan benar-benar dapat berjalan efektif.

Cicilan Tak Hanya Mengandalkan Kartu Kredit

Hal lain yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah mekanisme fasilitas kredit yang ditawarkan Bank Mandiri.

Bank Mandiri menegaskan bahwa fasilitas pembayaran secara kredit tidak terbatas pada penggunaan kartu kredit. Alternatif pembayaran juga dapat dilakukan melalui mekanisme pendebetan langsung dari rekening nasabah sesuai dengan skema dan ketentuan yang berlaku.

Pilihan tersebut membuka ruang bagi pengembangan layanan pembayaran PKB yang lebih inklusif. Masyarakat tidak hanya memiliki satu pilihan instrumen pembayaran, tetapi dapat memanfaatkan kanal perbankan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan transaksi masing-masing.

Bagi Bapenda Provinsi Bengkulu, fleksibilitas tersebut menjadi peluang untuk memperluas kanal pembayaran sekaligus menghadirkan layanan perpajakan yang semakin mudah, cepat, dan adaptif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat.

Dorong Pembayaran PKB Semakin Mudah

Kolaborasi dengan perbankan merupakan bagian dari arah Bapenda Provinsi Bengkulu dalam memperkuat digitalisasi dan modernisasi layanan pajak daerah. Semakin banyak pilihan kanal pembayaran yang tersedia, semakin besar pula peluang masyarakat untuk membayar PKB tanpa terkendala keterbatasan waktu maupun akses layanan konvensional.

Namun, implementasi fasilitas cicilan tetap membutuhkan pembahasan dan koordinasi lebih lanjut dengan seluruh pemangku kepentingan, khususnya Bapenda, Jasa Raharja, dan Ditlantas. Aspek regulasi, mekanisme teknis, integrasi sistem, keamanan transaksi, serta tata kelola pelayanan harus dipastikan terlebih dahulu sebelum fasilitas tersebut diterapkan kepada masyarakat.

Bapenda Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa setiap inovasi layanan harus bermuara pada dua kepentingan utama: memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban pajak sekaligus memperkuat penerimaan daerah.

Dengan semakin beragamnya pilihan pembayaran, PKB diharapkan tidak lagi menjadi kewajiban yang sulit ditunaikan, tetapi menjadi layanan publik yang mudah diakses, fleksibel, dan semakin terintegrasi.

Bagikan ke Sosial Media

Berita Lainnya