2026
BENGKULU — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu memperkuat pengawasan terhadap kualitas pelayanan dan kedisiplinan pegawai pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu.
Langkah tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu Nomor B.900.1.13.1/770/BAPENDA.III.I/2026 tanggal 17 September 2026 tentang Monitoring, Pengawasan Pelayanan dan Peningkatan Disiplin Pegawai UPTD PPD Kabupaten/Kota.
Surat edaran ini menjadi instrumen penguatan pengawasan internal agar pelayanan kepada masyarakat di seluruh UPTD PPD berjalan sesuai ketentuan, disiplin, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Salah satu poin penting yang ditekankan dalam surat edaran tersebut adalah kewajiban masyarakat mencantumkan nomor telepon seluler yang aktif dan benar pada saat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kebijakan ini menjadi bagian penting dalam pembenahan kualitas data wajib pajak. Nomor telepon yang dicantumkan tidak boleh sekadar formalitas, tetapi harus benar-benar merupakan nomor yang aktif dan dapat dihubungi.
Dengan data kontak yang valid, pemerintah daerah memiliki basis data yang lebih baik untuk mendukung penyampaian informasi pelayanan, pemberitahuan, maupun kebutuhan komunikasi lainnya yang berkaitan dengan administrasi perpajakan kendaraan bermotor.
Nomor handphone yang aktif akan memberikan manfaat dalam membangun komunikasi yang lebih efektif antara Samsat dan wajib pajak. Karena itu, masyarakat diminta memastikan nomor yang dicantumkan saat melakukan pembayaran PKB benar-benar milik sendiri atau nomor yang dapat dihubungi.
Surat edaran tersebut juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pegawai UPTD PPD. Kepala UPTD PPD Kabupaten/Kota diminta memastikan pelayanan berjalan sesuai standar serta melakukan pemantauan terhadap kedisiplinan pegawai di lingkungan kerja masing-masing.
Pengawasan diarahkan untuk memastikan petugas hadir dan melaksanakan tugas sesuai ketentuan, memberikan pelayanan secara profesional, serta tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Bapenda Provinsi Bengkulu menempatkan disiplin pegawai dan kualitas pelayanan sebagai satu kesatuan. Aparatur yang disiplin menjadi fondasi penting untuk menciptakan pelayanan publik yang cepat, tertib, dan dapat dipercaya.
Aparatur disiplin, pelayanan berkualitas, data akurat—untuk pelayanan pajak kendaraan yang semakin mudah dan terpercaya.