2026
BENGKULU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu terus mengintensifkan upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor melalui berbagai inovasi pelayanan dan sosialisasi. Salah satu langkah yang kini digencarkan adalah penyampaian informasi tunggakan pajak kendaraan melalui WhatsApp Blast (WA Blast) resmi Bapenda Bengkulu.
Melalui layanan ini, masyarakat akan menerima pemberitahuan langsung terkait status pajak kendaraan mereka, termasuk informasi mengenai Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang saat ini sedang berlangsung di Provinsi Bengkulu.
WA Blast merupakan strategi digital untuk mempercepat penyampaian informasi kepada wajib pajak sekaligus meminimalisir penyebaran informasi yang tidak benar. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memastikan bahwa pesan yang diterima berasal dari nomor resmi WhatsApp Bapenda Bengkulu 0811-724-2020.
Dalam pesan yang disampaikan melalui WA Blast tersebut, masyarakat juga diinformasikan mengenai berbagai keuntungan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku hingga 31 Agustus 2026, yaitu:
- Bebas denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor;
- Bebas pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor;
- Diskon 50 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mutasi masuk ke Provinsi Bengkulu.
Program ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa terbebani denda maupun tunggakan yang menumpuk.
Selain itu, Bapenda mengingatkan bahwa sesuai ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK habis dapat dikenakan penghapusan data registrasi kendaraan. Akibatnya, kendaraan tersebut tidak dapat diregistrasikan kembali.
Melalui sosialisasi masif dan pemanfaatan kanal digital ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan terus meningkat, sehingga mampu mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pada akhirnya kembali dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Bengkulu.