2025
Bengkulu — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu merencanakan pelaksanaan pengundian pemenang Program Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Berhadiah Umrah pada 31 Desember 2025. Hal tersebut disepakati dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu, Jumat (19/12).
Dalam rapat tersebut dibahas sejumlah persyaratan bagi peserta program. Kendaraan yang diikutsertakan harus merupakan kendaraan milik pribadi atau perseorangan, yang dibuktikan dengan kepemilikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sesuai dengan nama pemilik kendaraan.

Program ini tidak berlaku bagi kendaraan dinas, kendaraan milik perusahaan, yayasan, maupun badan usaha lainnya. Selain itu, peserta diwajibkan telah melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN I/BBN II) Tahun Pajak 2025 tepat waktu.
Program PKB Berhadiah Umrah juga tidak diperuntukkan bagi Pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, pejabat atau direksi Bank Bengkulu, serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Bapenda Provinsi Bengkulu.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menyampaikan bahwa pelaksanaan pengundian akan menyesuaikan dengan agenda keagamaan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada malam pergantian tahun.
“Pada malam 31 Desember, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan menggelar zikir dan doa bersama menyambut Tahun Baru di Masjid Baitul Izzah. Setelah kegiatan tersebut selesai, pengundian Program PKB Berhadiah Umrah direncanakan dapat dilaksanakan selepas salat Isya,” ujar Herwan Antoni.
Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu, Hadianto, mengungkapkan bahwa seluruh tahapan pengundian saat ini telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Program ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada masyarakat yang telah taat melaksanakan kewajiban perpajakan.
“Program berhadiah umrah atau perjalanan ibadah ini diperuntukkan bagi pemilik kendaraan bermotor pribadi atau perorangan, yang dibuktikan dengan STNK, BPKB, serta KTP yang sesuai dengan nama pemilik kendaraan,” jelas Hadianto.
Melalui program ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus memperkuat budaya taat pajak di daerah.