2025
Bengkulu. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kini menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).menurut Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Perencanaan, Data dan Pelaporan Pendapatan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Nolan Dahri S.STP, MSi, menerangkan kebijakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“BBNKB Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kedua dan seterusnya itu gratis atau tidak dipungut biaya apapun, BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang dikenakan biaya itu hanya untuk penyerahan pertama’’ Ujar Nolan
Nolan menuturkan pembebasan tersebut hanya berlaku untuk BBNKB saja.
Sementara untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi STNK dan administrasi plat nomor tetap harus dibayarkan.
Kendati demikian, adapun syarat yang harus dipenuhi agar BBNKB gratis tersebut berlaku.
Seperti kendaraan yang ingin balik nama tidak boleh memiliki tunggakan pajak.
“Ketika kendaraan yang ingin balik nama belum bayar pajak, itu tidak bisa digratiskan.
Harus selesaikan pajak kendaraannya terlebih dahulu,” tegas Nolan.
Sebab Pemprov Bengkulu sebelumnya telah memberikan program pemutihan pajak kendaraan yang telah berjalan di tahun-tahun sebelumnya.
Artinya Pemprov Bengkulu telah memberikan ruang untuk membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
“Tahun kemarin ada program pemutihan, harusnya diambil karena dendanya sudah diputihkan,” tuturnya.
Untuk itu Nolan berharap agar masyarakat Bengkulu dapat memanfaatkan kebijakan BBNKB gratis tersebut.