2026
Bengkulu – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu terus memperkuat langkah strategis dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal tersebut ditegaskan dalam rapat evaluasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah Triwulan II Tahun 2026 yang dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu bersama para pejabat administrator (Eselon III) dan pejabat pengawas (Eselon IV) di Ruang Kerja Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu, Senin (27/7).
Rapat internal ini tidak hanya mengevaluasi realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah selama Triwulan II, tetapi juga menjadi forum untuk menyusun strategi percepatan pencapaian target pendapatan daerah hingga akhir tahun. Seluruh bidang diminta melakukan pemetaan terhadap potensi penerimaan, memperkuat pengawasan, serta mempercepat tindak lanjut terhadap berbagai kendala yang masih dihadapi di lapangan.
Dalam arahannya, Kepala Bapenda menegaskan bahwa seluruh jajaran harus meningkatkan kinerja secara terukur, responsif, dan kolaboratif agar target penerimaan daerah dapat tercapai sesuai yang telah ditetapkan.
"Evaluasi ini bukan sekadar melihat capaian angka, tetapi memastikan setiap bidang memiliki langkah nyata untuk meningkatkan penerimaan daerah. Seluruh jajaran harus bergerak cepat, memperkuat koordinasi, memanfaatkan teknologi digital, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tegas Kepala Bapenda.
Selain mengevaluasi kinerja penerimaan daerah, rapat juga memberikan perhatian khusus terhadap pelaksanaan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan berakhir pada 31 Agustus 2026. Kepala Bapenda meminta seluruh UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Kabupaten/Kota agar lebih masif melakukan sosialisasi kepada masyarakat sehingga kesempatan memperoleh keringanan pajak dapat dimanfaatkan secara optimal.
Program pemutihan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Oleh karena itu, seluruh jajaran Bapenda diminta mengoptimalkan berbagai media komunikasi, baik melalui media sosial, media massa, spanduk, layanan informasi di kantor Samsat, maupun kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan berbagai pemangku kepentingan.
Kepala Bapenda menegaskan bahwa keberhasilan program pemutihan tidak hanya diukur dari meningkatnya penerimaan pajak daerah, tetapi juga dari meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
"Jangan sampai masyarakat kehilangan kesempatan karena kurang memperoleh informasi. Manfaatkan seluruh kanal komunikasi yang ada agar pesan mengenai Program Pemutihan PKB tersampaikan secara luas. Waktu pelaksanaannya tinggal sampai 31 Agustus 2026, sehingga sosialisasi harus dilakukan lebih intensif dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat," ujarnya.
Melalui rapat evaluasi ini, Bapenda Provinsi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pendapatan daerah yang profesional, transparan, akuntabel, dan berbasis digital. Sinergi seluruh jajaran menjadi kunci dalam menjaga tren positif penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah, sekaligus menyukseskan Program Pemutihan PKB sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memperkuat Pendapatan Asli Daerah demi mendukung percepatan pembangunan di Provinsi Bengkulu.
Bapenda Provinsi Bengkulu juga mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor agar segera memanfaatkan Program Pemutihan PKB sebelum 31 Agustus 2026. Kesempatan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sebagai bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah melalui pembayaran pajak.