2025
Bengkulu (14/8/2025) – Kabar gembira bagi masyarakat Bengkulu. Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, resmi menetapkan kebijakan keringanan dan pengurangan pajak bagi pemilik kendaraan bermotor. Program ini berlaku mulai 14 Agustus hingga 31 Desember 2025.
Keringanan tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor I.393.BAPENDA Tahun 2025, dengan rincian sebagai berikut:
-
16,67% untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepemilikan pribadi maupun lembaga swasta.
-
16,67% untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
-
25% untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) non subsidi.
Menurut Gubernur Helmi Hasan, kebijakan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 19 Tahun 2025 tentang pemberian insentif fiskal berupa keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pajak maupun retribusi daerah.
“Keringanan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran membayar pajak demi pembangunan Bengkulu,” ujarnya, Kamis (14/8).
Program keringanan ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Provinsi Bengkulu. Pemprov juga menegaskan, jika ditemukan kekeliruan dalam pelaksanaannya, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.