2026
Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu terus memperkuat langkah strategis dalam mengoptimalkan penerimaan daerah melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Diskon 50 Persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Mutasi Masuk. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Program Pemutihan PKB serta Diskon 50 Persen BBNKB Mutasi Masuk yang digelar pada Senin (13/7/2026) bersama para Bupati se-Provinsi Bengkulu.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Ir. Mian, dan dihadiri oleh jajaran Pemerintah Provinsi Bengkulu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, serta para kepala daerah kabupaten se-Provinsi Bengkulu.
Dalam arahannya, Wakil Gubernur menegaskan bahwa keberhasilan program pemutihan tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi, tetapi memerlukan dukungan penuh dari pemerintah kabupaten/kota melalui koordinasi yang solid, sosialisasi yang masif, serta keterlibatan seluruh pemangku kepentingan di daerah.
Rapat membahas perkembangan pelaksanaan program di seluruh kabupaten/kota, mengevaluasi capaian penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor, mengidentifikasi berbagai kendala yang masih dihadapi di lapangan, serta menyusun langkah-langkah strategis guna mengoptimalkan pelaksanaan program hingga berakhir pada 31 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil evaluasi, seluruh peserta rapat sepakat untuk memperkuat sinergi dalam meningkatkan pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor melalui berbagai upaya, antara lain meningkatkan intensitas sosialisasi kepada masyarakat, mendorong percepatan pembayaran tunggakan pajak kendaraan, mengoptimalkan pelayanan Samsat, serta mengajak masyarakat yang memiliki kendaraan berpelat luar daerah untuk memanfaatkan diskon 50 persen BBNKB Mutasi Masuk sehingga kendaraan dapat diregistrasikan menjadi kendaraan berpelat Bengkulu.
Program pemutihan yang saat ini berlangsung dinilai memberikan kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, kebijakan pemberian diskon BBNKB Mutasi Masuk diharapkan mampu meningkatkan jumlah kendaraan yang terdaftar di Provinsi Bengkulu sehingga berdampak positif terhadap peningkatan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor pada tahun-tahun berikutnya.
Melalui sinergi yang semakin kuat antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, diharapkan masyarakat semakin terdorong memanfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir pada 31 Agustus 2026. Optimalisasi pelaksanaan program tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat Provinsi Bengkulu.