jhon dhoe

KEPALA SUB BIDANG TATA USAHA

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Aliquam vehicula sit amet enim ac sagittis. Curabitur eget leo varius, elementum mauris eget, egestas quam. Donec ante risus, dapibus sed lectus non, lacinia vestibulum nisi. Morbi vitae augue quam. Nullam ac laoreet libero.


Tugas dan Fungsi

KEPALA BADAN PENDAPATAN PROVINSI BENGKULU

Rincian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha sebagaimana yang telah diatur dalam  Peraturan Gubernur Nomor 136 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok, Fungsi Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa BaratSubbagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok melaksanakan pelayanan administrasi ketatausahaan, meliputi keuangan dan aset, kerumahtanggaan, umum, perpustakaan dan kearsipan lingkup Badan.

Dalam melaksanakan tugas pokok diatas, Subbagian Tata Usaha mempunyai fungsi:

  1. penyelengaraan koordinasi, pembinaan dan pengendalian serta penyusunan bahan ketatausahaan lingkup Badan;
  2. pengelolaan Tata Usaha;
  3. monitoring, evaluasi dan pelaporan Subbagian Tata Usaha; dan
  4. pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Rincian tugas Subbagian Tata Usaha:

  1. melaksanakan penyusunan program kerja Subbagian Tata Usaha;
  2. melaksanakan koordinasi dan menghimpun bahan ketatausahaan lingkup Badan;
  3. melaksanakan pelayanan administrasi keuangan, meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Badan;
  4. melaksanakan pelayanan administrasi kerumahtanggaan dan umum, meliputi ketatausahaan, pengelolaan barang/aset, keprotokolan serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan Badan;
  5. melaksanakan koordinasi penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan lingkup Badan;
  6. melaksanakan penyiapkan usulan rencana kebutuhan dan penganggaran; usulan pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan Barang Milik Daerah lingkup Badan;
  7. melaksanakan penelitian usulan permohonan penetapan penggunaan; pencatatan, inventarisasi dan pelaporan;
  8. Kartu Inventaris Ruangan; serta perubahan kondisi fisik Barang Milik Daerah lingkup Badan;
  9. melaksanakan pemberian persetujuan atas Surat Permintaan Barang dan menerbitkan Surat Perintah Penyaluran Barang untuk mendistribusikan Barang Milik Daerah;
  10. melaksanakan koordinasi penyusunan bahan pelaporan anggaran Bulanan, Triwulanan, Semesteran dan Tahunan lingkup Badan;
  11. melaksanakan pengelolaan sistem akuntansi;
  12. melaksanakan pelayanan perbendaharaan serta penyusunan neraca aset;
  13. melaksanakan verifikasi dan pertanggungjawaban keuangan dan aset;
  14. melaksanakan koordinasi dan pembinaan administrasi keuangan dan neraca aset serta pengelolaan barang daerah Badan dan UPTD;
  15. melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  16. menyusun bahan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Subbagian Tata Usaha;
  17. menyusun bahan saran pertimbangan mengenai bidang tata usaha sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi;
  18. mengendalikan tugas pokok dan fungsi Subbagian Tata Usaha;
  19. melaksanakan pengolahan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi ketatausahaan UPTD;
  20. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan Subbagian Tata Usaha; dan
  21. melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.