2026

BENGKULU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui kegiatan Sosialisasi Penerangan Hukum bertema “Membangun Kesadaran Budaya Anti Korupsi” yang diselenggarakan bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Selasa (3/11/2026), bertempat di Aula Bapenda Provinsi Bengkulu.

Kegiatan ini menghadirkan Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, S.H., M.H., sebagai narasumber, serta diikuti pejabat eselon III, eselon IV, kepala UPTD, dan staf di lingkungan Bapenda Provinsi Bengkulu.

Sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk membangun pemahaman hukum sekaligus menanamkan kesadaran bahwa pencegahan korupsi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab moral setiap aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Dalam pemaparannya, narasumber memberikan penerangan mengenai pentingnya membangun budaya anti korupsi, memahami potensi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, serta meningkatkan kehati-hatian aparatur dalam mengambil keputusan dan menggunakan kewenangan jabatan. Integritas, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan keberanian menolak segala bentuk penyimpangan menjadi fondasi utama dalam mewujudkan birokrasi yang bersih.

Bagi Bapenda, penguatan budaya anti korupsi memiliki arti penting karena tugas pengelolaan pendapatan daerah berkaitan langsung dengan pelayanan publik, penerimaan pajak dan retribusi daerah, serta pengelolaan sumber daya keuangan daerah. Setiap proses harus dilaksanakan secara profesional, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu, H. Hadianto, S.E., M.M., M.Si., menegaskan bahwa integritas harus menjadi prinsip yang melekat pada setiap aparatur, bukan hanya slogan atau komitmen di atas kertas. Seluruh jajaran Bapenda dituntut bekerja sesuai aturan, menghindari konflik kepentingan, menolak gratifikasi, serta tidak menyalahgunakan jabatan dan kewenangan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Melalui kegiatan ini, Bapenda Provinsi Bengkulu berharap pemahaman hukum yang diperoleh tidak berhenti pada ruang sosialisasi, tetapi diwujudkan secara nyata dalam perilaku dan budaya kerja sehari-hari. Setiap aparatur harus menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi, dimulai dari kedisiplinan, kejujuran, transparansi, hingga konsistensi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pencegahan korupsi harus dimulai dari kesadaran diri, diperkuat dengan integritas, dan dibuktikan melalui tindakan nyata. Dengan demikian, Bapenda Provinsi Bengkulu berkomitmen terus membangun birokrasi yang berintegritas demi meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mengoptimalkan pendapatan daerah untuk kemajuan Provinsi Bengkulu.

Bagikan ke Sosial Media

Berita Lainnya