2026
BENGKULU — Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu mengingatkan masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk segera menyelesaikan kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kendaraan yang tercatat memiliki tunggakan pajak 10 tahun ke atas akan ditetapkan berstatus non-efektif sementara mulai 1 September 2026.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Bengkulu melakukan penertiban dan pemutakhiran data kendaraan bermotor sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E 328 BAPENDA Tahun 2026. Bapenda Provinsi Bengkulu mengimbau masyarakat yang masih memiliki kendaraan dengan tunggakan pajak 10 tahun atau lebih agar memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga 31 Agustus 2026.
Artinya, waktu masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak sebelum kendaraan masuk status non-efektif sementara tinggal terbatas. Pemerintah mendorong pemilik kendaraan tidak menunggu sampai batas akhir program.
Bukan Penghapusan Data Kendaraan
Bapenda Provinsi Bengkulu menegaskan, status non-efektif sementara bukan berarti data kendaraan dihapus dari sistem administrasi perpajakan daerah.
Kendaraan bermotor yang berstatus non-efektif sementara tetap tercatat dalam sistem administrasi perpajakan daerah. Status tersebut dapat diaktifkan kembali apabila pemilik kendaraan mengajukan pelayanan Samsat, kendaraan kembali dioperasikan, dilakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, dan/atau dilakukan pelayanan administrasi kendaraan bermotor lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, kebijakan ini bukan dimaksudkan untuk menghilangkan identitas kendaraan dari database, tetapi sebagai langkah penertiban administrasi, pemutakhiran data, dan penguatan kepatuhan pajak kendaraan bermotor.
Bapenda juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan kewajiban PKB. Kendaraan yang digunakan di jalan harus memiliki status administrasi dan perpajakan yang jelas. Kepatuhan membayar pajak kendaraan menjadi bagian penting dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pada akhirnya dikembalikan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Manfaatkan Pemutihan Sebelum 31 Agustus
Masyarakat yang kendaraannya masih memiliki tunggakan pajak diimbau segera mendatangi layanan Samsat terdekat untuk memperoleh informasi dan menyelesaikan kewajibannya.
Program pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Momentum tersebut diharapkan dimanfaatkan masyarakat sebelum pemberlakuan status non-efektif sementara pada 1 September 2026 bagi kendaraan yang memenuhi kriteria.
Bapenda Provinsi Bengkulu menekankan bahwa kepatuhan pajak bukan hanya persoalan administrasi, tetapi merupakan bentuk kontribusi langsung masyarakat terhadap pembangunan daerah.
Jangan tunggu kendaraan menjadi non-efektif sementara. Segera manfaatkan pemutihan, selesaikan kewajiban pajak, dan pastikan kendaraan tetap memiliki status administrasi yang jelas.
Bayar pajak tepat waktu, data kendaraan tertib, pembangunan daerah semakin kuat.