2026

Jakarta – Dalam upaya memperkuat akurasi data sekaligus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu melaksanakan Rekonsiliasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Masa Pajak Triwulan II Tahun 2026 bersama PT Elnusa Petrofin selaku Wajib Pungut PBBKB. Kegiatan berlangsung di Jakarta pada 7–10 Juli 2026.

Rekonsiliasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam memperkuat tata kelola penerimaan pajak daerah melalui pencocokan dan validasi data penyaluran bahan bakar, pemeriksaan kesesuaian perhitungan pajak, serta verifikasi administrasi perpajakan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh kewajiban perpajakan telah dilaksanakan secara tepat, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai salah satu komponen strategis Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) memiliki kontribusi penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah. Oleh karena itu, proses rekonsiliasi menjadi instrumen pengawasan yang efektif guna meminimalkan potensi perbedaan data sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan penerimaan daerah.

Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa rekonsiliasi bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan bagian dari strategi penguatan tata kelola pendapatan daerah yang berorientasi pada peningkatan kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap terbangun sinergi yang semakin kuat dengan PT Elnusa Petrofin sebagai mitra strategis dalam pemungutan PBBKB. Kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan wajib pungut diyakini akan meningkatkan efektivitas pengelolaan penerimaan pajak, memperkecil potensi selisih data, serta mendorong optimalisasi PAD secara berkelanjutan.

Bagikan ke Sosial Media

Berita Lainnya