2025
Bengkulu, 15 Juli 2025 – Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.4.4/980/Bapenda Tahun 2025 yang menegaskan kewajiban seluruh perusahaan pengguna bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB) untuk membeli kebutuhan BBM mereka hanya dari penyedia atau penyalur resmi yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak di Provinsi Bengkulu.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), sekaligus menegakkan aturan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Aturan untuk Kepentingan Bersama
Pemprov Bengkulu menekankan bahwa aturan ini bukan hanya untuk kepentingan pemerintah semata, melainkan juga demi menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan adil. Dengan membeli dari penyedia resmi, perusahaan tidak hanya terhindar dari potensi masalah hukum, tetapi juga ikut mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik melalui kontribusi pajak daerah.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Bupati/Walikota se-Provinsi Bengkulu, pimpinan BUMN, BUMD, BUMS, pelaku usaha pertambangan, perkebunan, hingga kontraktor umum yang beroperasi di Bengkulu.
Selain kewajiban membeli BBM dari penyalur resmi, surat edaran ini juga mengatur:
-
Kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu.
-
Mutasi kendaraan bermotor ke TNKB Bengkulu untuk validasi data dan penerimaan daerah.
-
Penggunaan BBM subsidi secara tepat sasaran.
-
Pemanfaatan Pajak Air Permukaan (PAP) dengan penggunaan flow meter serta kalibrasi/tera berkala.
Dengan langkah ini, Pemprov Bengkulu berharap optimalisasi penerimaan pajak daerah dapat mendukung pembangunan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.