2026

Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi meluncurkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan Apresiasi Emas Bagi Wajib Pajak Patuh Tahun 2026, sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.

Kegiatan launching dilaksanakan di Balai Buntar pada 1 Mei 2026 dan dihadiri oleh Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, Wakil Gubernur Bengkulu Mian, serta unsur Forkopimda, Tim Pembina Samsat yaitu Kepolisian dan Jasa Raharja, serta dihadiri oleh Bank Bengkulu, Komunitas Ojek Online (Ojol), Dealer dan Influencer.

Program pemutihan ini memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat, diantaranya:

  • Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor;
  • Bebas tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor;
  • Diskon 50 persen PKB mutasi masuk ke Provinsi Bengkulu.

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak.

“Bayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu merupakan kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan Bengkulu. Pemerintah hadir memberikan kemudahan sekaligus apresiasi kepada masyarakat yang taat pajak,” ujarnya.

Masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui seluruh layanan Samsat yang tersedia, baik di Kantor Samsat induk, Samsat Desa, Samsat Keliling, Samsat Virtu, Samsat MPP, maupun layanan digital melalui Aplikasi Signal.

Melalui program ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor semakin meningkat sehingga dapat mendorong pembangunan daerah yang lebih baik.

"PAD Optimal, Bantu Rakyat Maksimal"

Bagikan ke Sosial Media

Berita Lainnya