2026
BENGKULU — Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan diskon 50 persen untuk mutasi masuk kendaraan bermotor ke Provinsi Bengkulu resmi berakhir pada 30 September 2026. Selama lima bulan pelaksanaan, program yang dimulai sejak 1 Mei 2026 tersebut dimanfaatkan oleh 111.905 kendaraan bermotor.
Capaian tersebut menjadi bukti tingginya partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan kebijakan pemerintah daerah untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan administrasi kendaraan bermotor.
Program pemutihan yang digulirkan Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan berbagai kemudahan yang telah ditetapkan.
Selain pemutihan PKB, pemerintah juga memberikan diskon 50 persen PKB bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Bengkulu. Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah untuk mendorong kendaraan yang sebelumnya terdaftar di luar daerah agar melakukan administrasi dan registrasi di Provinsi Bengkulu.
Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu, H. Hadianto, S.E., M.M., M.Si., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memanfaatkan program tersebut sekaligus menunjukkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Pemerintah Provinsi Bengkulu menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah memanfaatkan program pemutihan, membayar pajak kendaraan bermotor, melakukan balik nama, maupun melakukan mutasi masuk kendaraan ke Provinsi Bengkulu,” ujar Hadianto.
Menurutnya, angka 111.905 kendaraan yang memanfaatkan program tersebut bukan sekadar angka statistik. Capaian itu mencerminkan adanya kesadaran masyarakat untuk menertibkan administrasi kendaraan sekaligus memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah.
Program ini juga menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat basis data kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu. Semakin tertib administrasi kendaraan, semakin kuat pula basis data yang dapat digunakan dalam pengelolaan pajak daerah.
“Kami sangat menghargai masyarakat yang sudah mengambil kesempatan ini. Kendaraan yang pajaknya diselesaikan, balik namanya ditertibkan, dan kendaraan dari luar daerah yang dimutasikan masuk ke Bengkulu, semuanya memberikan dampak positif bagi tertib administrasi dan pendapatan daerah,” tegas Hadianto.
Pemerintah Provinsi Bengkulu juga mengingatkan masyarakat agar menjadikan pembayaran pajak kendaraan sebagai kewajiban rutin, bukan menunggu adanya program pemutihan.
Di sisi lain, keberhasilan program tersebut menjadi evaluasi sekaligus pijakan bagi Bapenda Provinsi Bengkulu untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan kendaraan bermotor. Digitalisasi layanan, penguatan koordinasi dengan Tim Pembina Samsat, serta pemutakhiran data kendaraan akan terus didorong untuk menciptakan pelayanan yang semakin mudah, cepat, dan transparan.
Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali menyampaikan penghargaan kepada masyarakat yang telah berpartisipasi selama program berlangsung.
111.905 kendaraan telah memanfaatkan program. Kini saatnya budaya taat pajak terus dilanjutkan.
Karena pajak kendaraan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang turut menopang pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Bengkulu.
PAD Optimal, Bantu Rakyat Maksimal.