2026
BENGKULU – Kabar baik bagi masyarakat Provinsi Bengkulu. Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi memperpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 30 September 2026. Perpanjangan ini menjadi kesempatan tambahan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan berbagai keringanan yang telah disiapkan pemerintah.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, H. Hadianto, S.E., M.M., M.Si., bersama Kepala Bidang Pendapatan Riki Hiriantoni, S.STP., M.E., saat menjadi narasumber dalam dialog interaktif di RBTV, Senin (31/8/2026).
Dalam dialog tersebut, Hadianto menegaskan bahwa perpanjangan program bukan alasan bagi masyarakat untuk kembali menunda pembayaran. Justru, perpanjangan hingga 30 September 2026 merupakan kesempatan yang harus segera dimanfaatkan.
“Jangan ditunda. Ini kesempatan terakhir bagi masyarakat untuk mendapatkan keringanan melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Setelah 30 September 2026, program ini berakhir dan tidak ada lagi pemutihan,” tegas Hadianto.
Menurutnya, pemerintah memberikan tambahan waktu agar masyarakat yang belum sempat memanfaatkan program sebelumnya dapat segera menyelesaikan kewajiban pajaknya. Momentum ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus memperkuat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bengkulu.
Hadianto mengingatkan masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB agar tidak menunggu hingga mendekati batas akhir. Antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program pemutihan menunjukkan bahwa kebijakan tersebut memberikan ruang yang luas bagi wajib pajak untuk kembali tertib administrasi dan menyelesaikan kewajibannya.
“Manfaatkan sekarang. Jangan menunggu sampai hari terakhir. Selagi program masih berlaku, segera datang ke Samsat dan selesaikan pajak kendaraan,” ajaknya.
Ia menambahkan, pajak yang dibayarkan masyarakat pada akhirnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, kepatuhan membayar pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.
Perpanjangan program hingga 30 September 2026 sekaligus menjadi peringatan bagi wajib pajak yang masih menunda. Setelah batas waktu tersebut berakhir, masyarakat tidak lagi dapat mengandalkan kebijakan pemutihan untuk memperoleh keringanan sebagaimana diberikan dalam program ini.
Bapenda Provinsi Bengkulu pun mengajak seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor untuk segera mengecek status pajaknya dan memanfaatkan kesempatan yang masih terbuka.
Jangan tunggu program berakhir. Jangan tunggu tunggakan semakin berat. Selesaikan pajak kendaraan sekarang.
30 SEPTEMBER 2026 ADALAH BATAS AKHIR.
Ayo manfaatkan kesempatan ini sekarang juga!