2026
BENGKULU — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik melalui evaluasi kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Langkah tersebut dibahas dalam rapat Tim PPID Pelaksana Bapenda Provinsi Bengkulu pada Kamis (20/8/2026) di Ruang Rapat Sekretaris Bapenda Provinsi Bengkulu.
Rapat dipimpin Sekretaris Bapenda Provinsi Bengkulu selaku Ketua PPID Pembantu dan dihadiri Tim PPID Pembantu Bapenda Provinsi Bengkulu. Fokus utama rapat adalah pembahasan pengisian kuesioner evaluasi atau Self-Assessment Questionnaire (SAQ) yang telah disiapkan oleh Komisi Informasi Provinsi Bengkulu.
SAQ menjadi bagian penting dalam mengukur sejauh mana Bapenda menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik, mulai dari ketersediaan dan kualitas informasi, pengelolaan dokumentasi, pelayanan permohonan informasi, hingga kesiapan badan publik dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat.
Dalam rapat tersebut, tim melakukan pembahasan terhadap setiap indikator yang terdapat dalam kuesioner untuk memastikan data dan dokumen pendukung yang disampaikan benar, lengkap, serta dapat dipertanggungjawabkan. Pengisian SAQ tidak diposisikan sekadar sebagai pemenuhan administrasi, tetapi sebagai instrumen untuk mengukur kualitas tata kelola informasi publik di lingkungan Bapenda.
Sekretaris Bapenda selaku Ketua PPID Pembantu menekankan pentingnya koordinasi seluruh anggota tim agar setiap data yang dibutuhkan dapat dihimpun secara tepat dan sesuai kondisi faktual. Setiap indikator harus dijawab dengan dukungan bukti yang jelas sehingga hasil evaluasi mampu menggambarkan kinerja PPID Bapenda secara objektif.
Bapenda Provinsi Bengkulu juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Informasi publik harus dikelola secara tertib, mudah diakses, akurat, dan diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim PPID Pembantu selanjutnya diminta segera menindaklanjuti hasil pembahasan dan memastikan seluruh kuesioner beserta data pendukung terselesaikan sesuai jadwal.
Batas akhir pengembalian kuesioner SAQ ditetapkan pada 10 September 2026 pukul 17.00 WIB.
Melalui evaluasi ini, Bapenda Provinsi Bengkulu tidak hanya mengejar kepatuhan administratif, tetapi mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi publik. Keterbukaan bukan sekadar kewajiban, melainkan ukuran nyata dari transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.