2025

Bengkulu — Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, menegaskan bahwa surat tagihan pajak Air Permukaan akan segera dikirimkan kepada sejumlah perusahaan perkebunan dan pertambangan yang masih menunggak kewajibannya. Penegasan tersebut disampaikan Mian saat memimpin rapat di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, didampingi Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu Dr. M.H. Heru Susanto Kepala Bapenda  H. Hadianto SE., MM., M.Si., pada Senin (3/11).

“Dalam minggu ini, surat tagihan piutang kepada perusahaan atau badan usaha di bidang konstruksi, perkebunan, dan pertambangan akan segera kita layangkan. Ini merupakan bagian dari penagihan piutang pemerintah daerah,” tegas Mian.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam mempercepat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjelang akhir tahun 2025. Mian menilai, penagihan pajak Air Permukaan harus segera ditindaklanjuti agar potensi penerimaan daerah dapat dimaksimalkan.

“Kita minta tim Bapenda turun langsung ke lapangan. Temui perusahaan-perusahaan itu, kejar piutang pajak daerah. Ini arahan langsung dari Gubernur agar kita bersama mempercepat capaian PAD untuk mendukung pembangunan daerah,” ujar Mian.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Bapenda Provinsi Bengkulu, Riki Hiriantoni, S.STP., M.E., menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penelitian dan pemeriksaan awal terhadap potensi pajak Air Permukaan.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, potensi pajak Air Permukaan periode Desember 2022 hingga September 2025 diperkirakan mencapai sekitar Rp39 miliar,” jelas Riki.

Sebelumnya, Wagub Mian juga mengungkapkan bahwa tingkat realisasi tagihan pajak Air Permukaan di Provinsi Bengkulu saat ini baru mencapai 50–65 persen dari target yang telah ditetapkan. Untuk itu, Pemprov Bengkulu terus mendorong langkah-langkah optimalisasi penagihan agar target PAD tahun 2025 dapat tercapai sepenuhnya.

Bagikan ke Sosial Media

Berita Lainnya