2026

BENGKULU — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu mengikuti kegiatan Diseminasi Pedoman Pelaporan Monitoring Center for Prevention–Rencana Aksi Bersama (MCSP-RBS) Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya untuk area optimalisasi pajak daerah.

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026, bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Bapenda Provinsi Bengkulu. Kegiatan diikuti oleh Sekretaris Bapenda Provinsi Bengkulu bersama PIC dari masing-masing bidang yang memiliki keterkaitan dengan pemenuhan indikator dan dokumen pendukung MCSP-RBS Tahun 2026.

Diseminasi ini menjadi bagian penting dalam menyamakan pemahaman pemerintah daerah terhadap pedoman pelaporan MCSP-RBS, terutama dalam memastikan setiap indikator pada area optimalisasi pajak daerah dapat dipenuhi secara terukur, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kegiatan tersebut, KPK memberikan penjelasan terkait pedoman pelaporan, substansi indikator, serta dokumen yang diperlukan sebagai bukti dukung. Penjelasan tersebut menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam memastikan pelaksanaan program optimalisasi pendapatan daerah tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga memiliki bukti implementasi yang jelas.

Bapenda Provinsi Bengkulu memanfaatkan forum tersebut untuk mengidentifikasi dan mengklarifikasi sejumlah hal yang masih memerlukan pemahaman lebih lanjut. Para peserta Zoom Meeting diberikan ruang untuk mengajukan pertanyaan, menyampaikan kendala, serta berdiskusi secara langsung dengan narasumber KPK, khususnya terkait pemenuhan dokumen pendukung yang belum sepenuhnya dipahami.

Diskusi tersebut menjadi momentum penting bagi PIC masing-masing bidang untuk memastikan tidak terjadi kekeliruan dalam menyiapkan maupun mengunggah dokumen pendukung. Setiap dokumen diharapkan benar-benar menggambarkan pelaksanaan program dan kegiatan di lapangan serta memiliki keterkaitan yang jelas dengan indikator penilaian MCSP-RBS.

Sekretaris Bapenda Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa pemenuhan MCSP-RBS tidak boleh dipandang sebatas kewajiban pelaporan, tetapi harus menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pendapatan daerah.

“Pemenuhan bukti dukung harus dilakukan secara cermat dan berbasis pada pelaksanaan yang benar-benar telah dilakukan. Jangan sampai kegiatan sudah dilaksanakan, tetapi dokumentasi dan bukti dukungnya tidak tertata dengan baik. Sebaliknya, dokumen yang disampaikan juga harus benar-benar mencerminkan kondisi dan pelaksanaan di lapangan,” tegasnya.

Melalui kegiatan diseminasi ini, Bapenda Provinsi Bengkulu selanjutnya akan melakukan inventarisasi, verifikasi, dan penyempurnaan dokumen pendukung pada area optimalisasi pajak daerah. Koordinasi antarbidang juga akan diperkuat untuk memastikan seluruh kebutuhan bukti dukung dapat dipenuhi sesuai pedoman yang telah ditetapkan.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Bapenda Provinsi Bengkulu dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah.

Dengan pemahaman yang semakin seragam terhadap pedoman MCSP-RBS, Bapenda Provinsi Bengkulu menargetkan seluruh proses pemenuhan bukti dukung dapat dilakukan secara tepat, lengkap, konsisten, dan dapat diverifikasi, sehingga pelaporan MCSP-RBS Tahun 2026 pada area optimalisasi pajak daerah dapat dipertanggungjawabkan secara optimal.

Bagikan ke Sosial Media

Berita Lainnya