2026
Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu kembali menghadirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 bagi masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu.
Program ini memberikan kemudahan kepada wajib pajak kendaraan bermotor dengan pembebasan denda keterlambatan dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat cukup membayar pajak kendaraan untuk 1 tahun berjalan saja.
Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib membayar pajak sekaligus mendukung pembangunan daerah melalui optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Selain memberikan keringanan kepada masyarakat, program pemutihan ini juga diharapkan mampu memperbarui dan memvalidasi data kendaraan bermotor sehingga administrasi kendaraan menjadi lebih tertib dan aman.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin dan tidak menunda pembayaran pajak kendaraan.
“Saatnya masyarakat Bengkulu tertib pajak demi Bengkulu yang lebih maju. Pajak yang dibayarkan akan kembali untuk mendukung pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat."
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Samsat juga membuka pelayanan pada hari Sabtu mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Melalui program ini, masyarakat memperoleh berbagai manfaat, diantaranya :
- Bebas denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor
- Bebas tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya
- Data kendaraan lebih aman dan valid
- Mendukung pembangunan daerah dari pajak yang dibayarkan
Masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan di seluruh layanan Samsat yang tersedia di Provinsi Bengkulu serta kanal pelayanan resmi lainnya.
Pemerintah Provinsi Bengkulu mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini dan bersama-sama mewujudkan Bengkulu yang maju, tertib pajak dan bangga membangun daerah.