2026

BENGKULU — Antusiasme masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) meningkat tajam menjelang berakhirnya Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Setiap hari, ribuan wajib pajak memadati layanan Samsat di berbagai wilayah Provinsi Bengkulu untuk memanfaatkan kemudahan dan keringanan pajak sebelum program berakhir pada 31 Agustus 2026.

Tingginya animo masyarakat menunjukkan bahwa program pemutihan menjadi momentum penting bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya sekaligus mendapatkan berbagai fasilitas keringanan yang diberikan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Program tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor N.97.Bapenda Tahun 2026 dan berlaku sejak 1 Mei 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026.

Dalam program ini, pemerintah memberikan sejumlah kemudahan bagi masyarakat, meliputi:

  • Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
  • Bebas tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor;
  • Diskon 50 persen PKB bagi kendaraan mutasi masuk ke Provinsi Bengkulu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu menegaskan, jajaran Bapenda bersama seluruh UPTD PPD Samsat Kabupaten/Kota siap bekerja keras memberikan pelayanan maksimal hingga hari terakhir pelaksanaan program.

“Kami siap bekerja keras. Seluruh jajaran akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sampai program pemutihan berakhir. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menunggu sampai hari terakhir karena antrean diperkirakan semakin padat,” tegasnya.

Menurutnya, tingginya jumlah wajib pajak yang datang ke Samsat merupakan indikator positif. Namun, kondisi tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi petugas untuk memastikan pelayanan tetap cepat, tertib, dan optimal.

Bapenda juga terus melakukan penguatan pelayanan di seluruh jaringan Samsat di 10 kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu. Petugas diarahkan untuk mengantisipasi lonjakan wajib pajak dengan mengoptimalkan sumber daya pelayanan serta memastikan proses pembayaran dan administrasi berjalan sesuai ketentuan.

“Kesempatan ini jangan dilewatkan. Bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB, sekarang adalah momentum untuk menyelesaikannya dengan berbagai kemudahan yang diberikan pemerintah. Jangan menunggu sampai 31 Agustus, karena semakin dekat batas akhir, potensi antrean akan semakin tinggi,” ujarnya.

Bapenda menekankan bahwa program pemutihan bukan sekadar memberikan keringanan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah. Kepatuhan tersebut pada akhirnya akan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Bengkulu.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan diimbau segera mendatangi layanan Samsat terdekat dengan membawa dokumen kendaraan yang dipersyaratkan. Batas waktu program hanya sampai 31 Agustus 2026.

Jangan tunggu hari terakhir. Manfaatkan pemutihan sekarang, selesaikan kewajiban pajak kendaraan, dan turut memperkuat pembangunan Provinsi Bengkulu.

Bagikan ke Sosial Media

Berita Lainnya