2026

Bengkulu – Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat. Hingga 9 Juni 2026, tercatat sebanyak 24.786 kendaraan roda dua dan roda empat telah memanfaatkan program tersebut.

Antusiasme masyarakat ini menunjukkan tingginya kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sekaligus memanfaatkan berbagai kemudahan yang diberikan pemerintah daerah melalui program pemutihan yang berlangsung sejak 1 Mei 2026.

Dari pelaksanaan program tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah memberikan keringanan kepada masyarakat berupa penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan total nilai mencapai Rp23,38 miliar.

Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memanfaatkan program ini. Menurutnya, keberhasilan program pemutihan tidak hanya tercermin dari tingginya jumlah kendaraan yang melakukan pembayaran pajak, tetapi juga dari meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah melalui sektor pajak.

“Program ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan dan keringanan kepada masyarakat. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah memanfaatkan kesempatan ini dan turut berkontribusi dalam pembangunan Bengkulu,” ujarnya.

Program pemutihan pajak kendaraan masih akan berlangsung hingga 31 Agustus 2026, sehingga masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa program berakhir.

Melalui program ini, wajib pajak mendapatkan berbagai kemudahan, di antaranya bebas denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor dan bebas tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga beban pembayaran menjadi lebih ringan.

Bapenda Provinsi Bengkulu juga mengajak masyarakat untuk mendatangi kantor atau gerai Samsat terdekat guna memperoleh pelayanan dan informasi lebih lanjut terkait program pemutihan. Berbagai inovasi layanan yang telah disiapkan diharapkan semakin memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan.

Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan daerah, mulai dari peningkatan infrastruktur jalan, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga berbagai program pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Bagikan ke Sosial Media

Berita Lainnya