2026

BENGKULU — Batas waktu program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan diskon 50 persen PKB bagi kendaraan mutasi masuk ke Provinsi Bengkulu semakin dekat. Menyikapi hal tersebut, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bengkulu melakukan koordinasi bersama Bapenda Provinsi Bengkulu guna memastikan pelaksanaan program berjalan optimal hingga batas akhir pada 30 September 2026.

Koordinasi ini menjadi langkah penting untuk memperkuat pelaksanaan program sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan informasi dan pelayanan yang diperlukan sebelum masa keringanan berakhir.

Waktu terus berjalan. Kesempatan mendapatkan keringanan juga memiliki batas.

Program pemutihan PKB memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan memanfaatkan kebijakan yang telah ditetapkan. Sementara itu, diskon 50 persen PKB bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Bengkulu menjadi salah satu kemudahan bagi pemilik kendaraan dari luar daerah yang akan menertibkan administrasi kendaraannya di Provinsi Bengkulu.

Karena itu, koordinasi Ditlantas Polda Bengkulu bersama unsur terkait tidak hanya berorientasi pada kelancaran teknis pelayanan, tetapi juga memastikan momentum kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat secara maksimal.

30 September 2026 : Batas Akhir

Bagi masyarakat yang telah memenuhi persyaratan dan ingin memanfaatkan pemutihan PKB maupun diskon 50 persen PKB untuk mutasi masuk, 30 September 2026 merupakan batas akhir pelaksanaan program.

Karena itu, masyarakat tidak perlu menunggu hingga program mendekati penutupan. Segera manfaatkan layanan Samsat yang tersedia dan pastikan kewajiban administrasi serta perpajakan kendaraan diselesaikan sesuai ketentuan.

Koordinasi lintas instansi akan terus dilakukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan hingga program berakhir.

PAD Optimal, Bantu Rakyat Maksimal.

Bagikan ke Sosial Media

Berita Lainnya