2026
BENGKULU – Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Bengkulu menerima kunjungan visitasi Komisi Informasi Provinsi Bengkulu pada Kamis, 22 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB. Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, setelah tahapan penilaian presentasi dan uji publik.
Kedatangan tim Komisi Informasi Provinsi Bengkulu disambut oleh Sekretaris Bapenda Provinsi Bengkulu bersama Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Bapenda Provinsi Bengkulu.
Dalam visitasi tersebut, Bapenda Provinsi Bengkulu menunjukkan kesiapan melalui pembuktian kelengkapan dokumen, ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan informasi, serta berbagai perangkat pendukung keterbukaan informasi publik yang telah disampaikan dalam Self Assessment Questionnaire (SAQ) kepada Komisi Informasi Provinsi Bengkulu.
Pembuktian ini menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa informasi dan data yang disampaikan dalam SAQ didukung oleh bukti nyata di lapangan. Keterbukaan informasi tidak cukup hanya ditunjukkan melalui pemenuhan administrasi, tetapi juga harus tercermin dalam kesiapan badan publik menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim PPID Pelaksana BAPENDA Provinsi Bengkulu turut menunjukkan dukungan terhadap penyelenggaraan pelayanan informasi publik melalui kesiapan dokumen dan sarana prasarana yang menjadi bagian dari penilaian. Hal ini merupakan wujud komitmen BAPENDA dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Visitasi ini juga menjadi momentum evaluasi bagi BAPENDA Provinsi Bengkulu untuk memastikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik berjalan secara nyata, terukur, dan berkelanjutan. Keberadaan PPID bukan sekadar memenuhi kewajiban kelembagaan, melainkan menjadi bagian penting dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.
Melalui pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, BAPENDA Provinsi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi, memperkuat pengelolaan dokumentasi, serta mengoptimalkan sarana dan prasarana pelayanan publik.
Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kelengkapan dokumen, melainkan komitmen nyata untuk menghadirkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.