2026

BENGKULU, 1 SEPTEMBER 2026 — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu memperkuat langkah pemutakhiran data dan nilai jual kendaraan bermotor sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang lebih akurat, objektif dan berkeadilan.

Langkah tersebut dilakukan melalui sosialisasi pemutakhiran dan penyusutan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) kepada para pelaku usaha jual beli kendaraan bermotor, khususnya kendaraan bermotor second dan kendaraan yang telah berusia tua. Kegiatan berlangsung di Aula Bapenda Provinsi Bengkulu, Selasa (1/9/2026).

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu, H. Hadianto, S.E., M.M., M.Si., yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Sekretaris Bapenda Provinsi Bengkulu. Sosialisasi turut dihadiri Tim Pembina Samsat Provinsi Bengkulu.

NILAI KENDARAAN HARUS MENCERMINKAN KONDISI PASAR

Dalam sosialisasi tersebut, Bapenda menegaskan pentingnya pemutakhiran NJKB agar nilai yang digunakan sebagai dasar pengenaan PKB dapat semakin mencerminkan kondisi kendaraan dan perkembangan nilai pasar.

Khusus kendaraan bekas dan kendaraan yang telah berusia tua, nilai kendaraan tentu mengalami perubahan seiring dengan bertambahnya usia, kondisi fisik, spesifikasi, serta dinamika harga di pasar kendaraan.

Karena itu, pemutakhiran dan penyusutan nilai jual menjadi bagian penting dalam menjaga agar dasar pengenaan PKB tetap relevan dan tidak terlepas dari kondisi riil kendaraan.

PELAKU USAHA DILIBATKAN, DATA HARUS AKURAT

Bapenda menilai pelaku usaha jual beli kendaraan bermotor memiliki posisi strategis karena berinteraksi langsung dengan dinamika pasar kendaraan bekas.

Informasi dari pelaku usaha menjadi salah satu masukan penting dalam melihat perkembangan harga kendaraan di lapangan. Oleh sebab itu, komunikasi dan sinergi dengan pelaku usaha perlu terus dibangun agar data kendaraan dan nilai jual yang menjadi dasar kebijakan perpajakan semakin valid.

Bapenda juga mendorong pelaku usaha untuk memahami mekanisme pemutakhiran nilai kendaraan sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terhadap kebijakan penyesuaian dasar pengenaan PKB.

Sosialisasi ini sekaligus menjadi ruang dialog antara pemerintah daerah, Tim Pembina Samsat dan pelaku usaha untuk membahas berbagai kondisi kendaraan bermotor yang beredar di masyarakat, terutama kendaraan second dan kendaraan yang telah berusia tua.

PERKUAT SAMSAT, WUJUDKAN PEMUNGUTAN PAJAK YANG BERKEADILAN

Kehadiran Tim Pembina Samsat Provinsi Bengkulu dalam kegiatan tersebut memperkuat koordinasi lintas instansi dalam pengelolaan data dan pelayanan perpajakan kendaraan bermotor.

Bapenda menegaskan bahwa pembaruan NJKB bukan semata-mata persoalan angka, tetapi bagian dari pembenahan tata kelola PKB agar pemungutan pajak dilakukan berdasarkan data yang akurat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan data yang semakin mutakhir, pemerintah daerah dapat memperoleh gambaran yang lebih tepat mengenai objek pajak, sementara masyarakat memperoleh kepastian bahwa pengenaan PKB dilakukan berdasarkan dasar pengenaan yang sesuai dengan ketentuan.

BAPENDA: PEMUTAKHIRAN DATA BUKAN SEKADAR ADMINISTRASI

Bapenda Provinsi Bengkulu menegaskan, pemutakhiran data kendaraan bermotor akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Perubahan usia kendaraan, kondisi kendaraan, mutasi, perubahan kepemilikan maupun perkembangan nilai pasar merupakan faktor yang perlu terus diperhatikan dalam pengelolaan data kendaraan bermotor.

“Data yang akurat adalah fondasi penerimaan pajak yang sehat. Karena itu, pemutakhiran nilai kendaraan harus dilakukan secara objektif dan berbasis kondisi yang sebenarnya,” demikian penegasan Bapenda.

Melalui sosialisasi tersebut, Bapenda Provinsi Bengkulu berharap pelaku usaha jual beli kendaraan bermotor dapat menjadi bagian dari upaya bersama membangun ekosistem perpajakan kendaraan yang lebih tertib.

Langkah ini sekaligus mempertegas komitmen Bapenda Provinsi Bengkulu untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan PKB, memperkuat basis data kendaraan, serta memastikan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dikelola secara optimal dengan tetap memperhatikan aspek keadilan, akurasi dan kepastian bagi masyarakat wajib pajak.

Bagikan ke Sosial Media

Berita Lainnya