2026

Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pendapatan daerah melalui penyempurnaan sistem pengelolaan Pajak Air Permukaan (PAP). Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Tata Kelola Pajak Air Permukaan yang dipimpin oleh Wakil Gubernur Bengkulu di Ruang Aula Merah Putih, Rabu (1/7/2026).

Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil studi tiru yang telah dilaksanakan pada awal Juni 2026. Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu mempelajari praktik terbaik pengelolaan Pajak Air Permukaan sebagai upaya memperkuat sistem pemungutan, meningkatkan kepastian hukum, serta mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Implementasi tata kelola baru ini ditargetkan mulai dipersiapkan sepanjang tahun 2026 dan direncanakan diterapkan secara efektif pada tahun 2027 setelah seluruh aspek regulasi, teknis dan kelembagaan disiapkan secara matang.

Dalam arahannya, Gubernur Bengkulu menyampaikan apresiasi kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu yang telah mengambil langkah proaktif bersama perangkat daerah teknis, khususnya sektor perindustrian, perdagangan dan pertanian, dalam melakukan observasi serta kajian lapangan terkait pengelolaan Pajak Air Permukaan di Provinsi Bengkulu.

"Saya mengapresiasi Bapenda Provinsi Bengkulu yang bersama instansi teknis seperti perindustrian, perdagangan dan pertanian telah melaksanakan observasi mengenai tata kelola Pajak Air Permukaan di Provinsi Bengkulu. Tujuan dari tata kelola ini adalah agar kita memiliki kerangka hukum yang jelas dan payung hukum yang kuat dalam pelaksanaannya," tegas Gubernur.

Menurutnya, keberadaan regulasi yang komprehensif menjadi fondasi penting agar pengelolaan Pajak Air Permukaan dapat berjalan secara transparan, akuntabel dan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah maupun para wajib pajak.

Melalui penguatan tata kelola ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu juga berupaya memastikan seluruh potensi pemanfaatan air permukaan dapat terdata secara akurat, dipungut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memberikan kontribusi optimal terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

Rapat koordinasi tersebut menjadi momentum penting untuk menyatukan persepsi lintas sektor dalam membangun sistem pengelolaan Pajak Air Permukaan yang lebih modern, terintegrasi dan berbasis kepastian hukum. Dengan sinergi seluruh pemangku kepentingan, Pemerintah Provinsi Bengkulu optimistis implementasi tata kelola baru pada tahun 2027 akan mampu meningkatkan efektivitas pemungutan pajak sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Bagikan ke Sosial Media

Berita Lainnya